PROBOLINGGO,Kompasterkini– Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo resmi menjalin kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, di Aula Adhyaksa, Selasa (28/7).
Wali Kota dr. Aminuddin mengatakan, Kejaksaan Negeri merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum. Menurutnya, kerja sama ini akan memperkuat sinergi dan kolaborasi sehingga setiap program pemerintah dapat berjalan secara maksimal, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Inspektorat dan Kejaksaan sebagai langkah pencegahan berbagai persoalan hukum. Dengan pendampingan tersebut, aparatur pemerintah diharapkan semakin percaya diri dalam menjalankan tugas serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setyawan menjelaskan bahwa perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Kerja sama tersebut juga mendukung pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
Lilik mengungkapkan, melalui inovasi Jaksa Peduli Aset Negara (Juara), Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp27,4 miliar. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara turut memulihkan keuangan daerah sebesar Rp28,9 juta melalui bantuan hukum nonlitigasi.
Perjanjian ini mencakup bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, penyelamatan aset negara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga mitigasi risiko hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kesepakatan berlaku selama satu tahun dengan pelaksanaan berdasarkan koordinasi kedua belah pihak.(**)





