MAROS, Kompasterkini– Perselisihan antara Serikat Pekerja dan PT Seventh Star Trading terkait kasus kecelakaan kerja resmi diselesaikan secara musyawarah melalui penandatanganan Perjanjian Bersama yang disaksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros. Kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen seluruh pihak dalam mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Rabu, 22/07/2026.
Direktur Utama PT Seventh Star Trading, Wira Hadi Kusuma, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Disnakertrans selama proses penyelesaian berlangsung. Menurutnya, perusahaan yang masih tergolong baru membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman di sejumlah sektor usaha, pendaftaran BPJS kerap dilakukan setelah pekerja menerima gaji pertama. Karena itu, ia berharap pemerintah terus meningkatkan sosialisasi agar pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Wira menegaskan perusahaan tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Selama ini, apabila terjadi kecelakaan kerja sebelum kepesertaan BPJS aktif, perusahaan tetap bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan serta memenuhi hak-hak pekerja selama masa pemulihan.
Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, M.Pd., menyatakan penyelesaian melalui Perjanjian Bersama merupakan langkah positif yang mencerminkan komitmen semua pihak dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Yang terpenting, hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja telah dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang dicapai. Kami berharap komunikasi yang baik seperti ini terus dipertahankan agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Maros turut mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan dan serikat pekerja yang memilih jalur musyawarah sehingga persoalan dapat diselesaikan secara cepat, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Disnakertrans juga memberikan edukasi kepada pihak perusahaan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak awal hubungan kerja dimulai. Edukasi tersebut diharapkan menjadi langkah preventif agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sejak hari pertama bekerja.
DPC KSPSI Maros menyambut baik edukasi tersebut dan berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja terus diperkuat. Dengan komunikasi yang terbuka serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan diyakini dapat terus terwujud di Kabupaten Maros.(*)
Tim





