MAROS, Kompasterkini— Peredaran narkotika jenis cairan sintetis di wilayah Kabupaten Maros hingga Kota Makassar berhasil diungkap jajaran Polres Maros. Dalam periode 1 hingga 14 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Maros mengungkap enam perkara narkotika dan mengamankan delapan tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers tindak pidana narkotika di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).
Kapolres Maros mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara intensif.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKBP Devi Sujana.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial TS dan MP yang membawa dua botol cairan sintetis.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar indekos di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 botol cairan sintetis serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika, seperti gelas takar, mixer elektrik, botol bekas alkohol, alat suntik, dan pewarna makanan.
Pengembangan selanjutnya ke sejumlah lokasi kembali menemukan 34 botol cairan sintetis yang dikemas menggunakan lakban merah.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yang termasuk Narkotika Golongan I. Polisi juga mengamankan satu botol plastik bekas cairan alkohol 95 persen yang turut dinyatakan positif mengandung zat tersebut.
Selain kasus cairan sintetis, Satresnarkoba Polres Maros juga mengungkap perkara narkotika jenis sabu.
Dari delapan tersangka yang diamankan, empat orang diduga sebagai penyalahguna sabu. Sementara dua orang berinisial HS dan AT diduga sebagai bandar atau pengedar sabu. Adapun TS dan MP diduga sebagai pengedar cairan sintetis.
Dalam perkara sabu, polisi turut mengamankan tiga rangkaian alat isap sabu atau bong serta dua unit telepon seluler.
Empat orang yang diduga sebagai penyalahguna sabu dinyatakan positif metamfetamina berdasarkan pemeriksaan urine. Mereka saat ini menjalani proses rehabilitasi di BNNP Sulsel.
Kapolres Maros menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Polres Maros tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tegas AKBP Devi Sujana.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang menyasar wilayah Maros dan sekitarnya.(*)
Mr











