MAKASSAR, Kompasterkini– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial MD (60) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Terduga telah diamankan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum. Penanganan perkara dilakukan setelah adanya laporan yang kembali diterima oleh pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, membenarkan bahwa terduga telah ditahan sejak Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar bersama Shelter Warga Antang melakukan asesmen dan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga terdampak beserta keluarga mereka.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebanyak 32 siswa telah mendapatkan pendampingan. Fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi psikologis anak-anak serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DP3A juga menyampaikan bahwa beberapa anak telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penanganan. Namun, seluruh informasi yang berkaitan dengan identitas maupun kondisi anak tidak dipublikasikan demi menjaga hak, keselamatan, dan privasi mereka.
Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti. Kepolisian menegaskan proses penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.(**)





