banner 728x250

115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Perkuat Pengamanan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kompasterkini– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali memindahkan 115 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengamanan dan penataan sistem pemasyarakatan berbasis tingkat risiko.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan tersebut melibatkan 79 warga binaan dari Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan, dan 36 warga binaan dari Jawa Timur.

banner 325x300

“Pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat,” ujar Rika dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Proses pemindahan dilakukan secara bertahap melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat oleh 77 personel gabungan yang terdiri atas Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Patnal, Korps Brimob Polri, Korlantas Polri, petugas Kantor Wilayah Pemasyarakatan, serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Sebanyak 79 warga binaan asal Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7/2026). Selanjutnya mereka diberangkatkan menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.

Pada Minggu (19/7/2026), rombongan tersebut bergabung dengan 36 warga binaan asal Jawa Timur sehingga total menjadi 115 orang. Seluruhnya kemudian diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.

Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.20 WIB dan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan.

Menurut Rika, kebijakan ini merupakan implementasi sistem risk based placement atau penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko. Melalui sistem tersebut, setiap warga binaan ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan pengamanannya.

“Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan warga binaan berisiko tinggi di sana bertujuan mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif,” jelasnya.

Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan warga binaan risiko tinggi akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan.

Hingga 20 Juli 2026, sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, total sebanyak 3.025 warga binaan kategori risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, aman, dan berorientasi pada pembinaan serta perlindungan masyarakat.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *