banner 728x250

Satresnarkoba Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Mandai, 6,2 Gram dan Rp8 Juta Disita

banner 120x600
banner 468x60

MAROS. Kompasterkini— Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ (46). Penindakan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.10 Wita di kawasan Perum Griya Maros Indah Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai.

banner 728x60

Kasat Narkoba Polres Maros IPTU Asri Arif, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Firman kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan MJ. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan di salah satu rumah.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam serta sekitar rumah, polisi menemukan sembilan sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,2 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua pack plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu kotak kecil warna putih, satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru, satu tas kecil warna hitam, serta uang tunai Rp8 juta.

Polisi menduga uang tunai tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Namun, keterkaitan seluruh barang bukti masih dalam proses pendalaman penyidik.

IPTU Asri Arif mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang ada, termasuk menelusuri jaringan atau pihak lain apabila ditemukan keterkaitan,” ujarnya, Minggu (13/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, MJ memberikan keterangan bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Makassar. Keterangan itu masih didalami dan diverifikasi penyidik.

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik.

IPTU Asri Arif mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*) mirwan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90
  • betspin138
  • betspin138
  • slot deposit 1000
  • slot deposit 1000
  • slot deposit 1000
  • slot deposit 1000
  • slot1000
  • link slot gacor
  • betspin138
  • betspin138
  • slot deposit 1000
  • situs slot gacor
  • slot deposit 1000
  • slot gacor
  • link slot gacor
  • slot gacor
  • toto slot 4d
  • slot gacor
  • slot gacor
  • hgo909
  • hgo909
  • hgo909
  • slot777
  • slot deposit 5k
  • Toto slot 4D
  • hgo909
  • link slot gacor
  • mpo slot gacor
  • betspin138
  • betspin138
  • betspin138
  • betspin138
  • mpo slot gacor
  • link slot gacor
  • slot gacor maxwin