Tanjungpinang, Kompasterkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada para pengguna jalan.
Razia dipimpin Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar, S.Tr.K., S.I.K., dan melibatkan sejumlah personel Satlantas serta instansi terkait.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi ketentuan lalu lintas serta melengkapi dokumen kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar menjelaskan, hasil razia mencatat adanya penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan lima set tilang konvensional, dengan barang bukti berupa empat SIM A dan satu STNK,” ungkapnya.
Selain penindakan konvensional, petugas juga mencatat sebanyak 40 pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dhia menambahkan, kegiatan razia gabungan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Upaya ini dilakukan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang. (*Hs)




