banner 728x250

Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan Pemasok Diburu

banner 120x600
banner 468x60

NGANJUK. Kompasterkini– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 4–6 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita sabu dengan total berat bruto 1,36 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Rabu (14/10/2026), menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dicoding Indonesia Website

Dicoding Indonesia

Gudangnya developer handal

Mencetak banyak lulusan terbaik khususnya para developer.

Image dicoding

Paragraph two with a klik disini

Menurutnya, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke pemasok.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono. Petugas mengamankan MS (46), warga Kecamatan Baron, bersama barang bukti sabu seberat 0,98 gram bruto dan satu unit telepon seluler. MS mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kedua terungkap di kawasan Terminal Bus Anjuk Ladang pada Senin (5/10/2026) malam. Polisi mengamankan LS (40), warga Kecamatan Bagor, dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram bruto.

Pengembangan kasus tersebut berlanjut pada Selasa (6/10/2026) pagi dengan diamankannya BP (35), warga Kabupaten Kediri, di sebuah gudang di Kelurahan Jatirejo. BP mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial J yang juga masuk DPO.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penyidik masih mendalami kedua perkara untuk menelusuri pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba.

(**)

banner 720x90